GMNI Trenggalek Kecam Keras Praktik Pemotongan Beasiswa KIP Kuliah: “Ini Bentuk Pengkhianatan terhadap Hak Pendidikan!”

oleh -116 Dilihat

Trenggalek, Kabar Marhaen – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek mengecam keras praktik pemotongan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Trenggalek.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima redaksi Kabarmarhaen.com, GMNI Trenggalek menilai praktik tersebut merupakan tindakan tidak bermoral, melanggar hukum, dan mencederai nilai keadilan sosial serta cita-cita luhur pendidikan nasional.

“Pemotongan dana KIP Kuliah, baik sebagian maupun seluruhnya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak pendidikan dan kejahatan moral,” tegas GMNI Trenggalek dalam pernyataannya.

Pelanggaran terhadap Konstitusi dan Aturan Hukum

GMNI Trenggalek menilai praktik pemotongan beasiswa bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:

•Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu.

•Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah yang secara tegas melarang pemotongan dana bantuan biaya hidup mahasiswa.

•Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang menegaskan larangan pemotongan dana oleh pihak kampus, dosen, maupun pihak lainnya.

“Setiap bentuk pemotongan dana beasiswa adalah pelanggaran administratif, etika, dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan,” tegas DPC GMNI Trenggalek.

Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

Melalui pernyataannya, DPC GMNI Trenggalek menuntut agar aparat penegak hukum, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Ombudsman RI, serta lembaga pengawasan terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pemotongan dana KIP Kuliah di kampus-kampus Trenggalek.

Mereka juga mendesak agar setiap individu atau pihak yang terlibat, baik dari kalangan kampus, yayasan, maupun oknum birokrat, diadili dan diberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

Selain itu, GMNI menegaskan pentingnya perlindungan bagi mahasiswa pelapor dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

GMNI Trenggalek juga menyerukan agar sistem pengelolaan beasiswa dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur mahasiswa serta lembaga independen.

“Setiap kampus wajib menyampaikan laporan terbuka mengenai penyaluran dana beasiswa. Mekanisme pengaduan dan pelaporan juga harus diperkuat serta dibuat aman bagi pelapor,” tulis mereka dalam sikap resminya.

Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Bergerak Melawan Ketidakadilan

Dalam semangat Trisakti Bung Karno dan nilai-nilai Marhaenisme, GMNI Trenggalek mengajak seluruh elemen mahasiswa, masyarakat, dan civitas akademika untuk bersatu melawan penyalahgunaan dana pendidikan.

“Pendidikan adalah tangga keadilan sosial. Siapa pun yang merampas hak pendidikan, berarti merampas masa depan bangsa,” tegas GMNI Trenggalek.

Organisasi mahasiswa ini menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh penerima KIP Kuliah di Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.